PELECEHAN SEKSUAL & KEKERASAN SEKSUAL SAMA-SAMA DIJAMIN HUKUM DI INDONESIA - KENALI PROSES DAN TANTANGANNYA

 

Dalam artikel tentang Kenali Ancaman Kekerasan Seksual Pada Dirimu dan Sekelilingmu, telah dibahas tentang siapa saja yang rentan dan tempat apa saja yang memungkinkan kekerasan seksual itu terjadi. Lalu apakah bedanya kekerasan seksual dengan pelecehan seksual?



PELECEHAN SEKSUAL

Pelecehan seksual adalah berbagai tindakan fisik, secara tutur kata, pandangan mata, bahkan kontak via daring (online) yang tidak diinginkan karena mengarah ke perbuatan seksual. Istilah lain yang umum digunakan adalah perbuatan cabul.

Bentuknya bisa berupa:

  1. Mencium, menepuk, mencubit, melirik, gesekan, atau menatap penuh nafsu.
  2. Berkomentar tentang anggota tubuh tertentu atau kehidupan pribadi seseorang yang mengarah pada kegiatan intim, atau lelucon dan komentar bernada seksual
  3. Pelecehan secara tertulis atau gambar atau daring dengan mengirimkan bahan pornografi, foto, video, email atau pesan-pesan yang bersifat cabul.
  4. Pandangan atau Bahasa isyarat lain yang menandakan nafsu seksual
  5. Pelecehan psikologis atau emosional yang terus menerus mengajak korban untuk melakukan kencan atau hubungan intim dan ketika tidak direspon akan muncul penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.
  6. Ketelanjangan di depan korban, atau menunjukkan alat kelamin.

Siapa pelaku pelecehan seksual?

  1. Orang yang dikenal oleh korban, seperti rekan kerja, atasan di tempat kerja, guru/dosen, pejabat, bahkan orangtua, kerabat dan sebagainya.
  2. Orang yang tidak dikenal oleh korban, seperti orang yang duduk-duduk di pinggir jalan, kaum eksibisionis, sesama penumpang kendaraan umum, orang yang ditemui di bar atau tempat hiburan, dan sebagainya.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, istilah yang dipakai adalah Kejahatan terhadap Kesusilaan yang di dalamnya termasuk hal-hal berikut ini:

  1. Pelanggaran kesusilaan di muka umum (281 KUHP).
  2. Pornografi (282, 283 KUHP) dan Undang Undang No. 44/2018 tentang Pornografi
  3. Perzinahan (284 KUHP)
  4. Perkosaan (285 KUHP)
  5. Pencabulan (283-295 KUHP)
  6. Perdagangan anak dan perempuan (296-297 KUHP) dan Undang-Undang No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
  7. Mengobati dengan harapan pengguguran (299 KUHP)

Patut diketahui bahwa khusus untuk korban anak, regulasi Indonesia memberi perlindungan khusus antara lain Undang-Undang No. 23/2002, Undang-Undang No. 35/2014 dan Undang-Undang No. 17/2016.


APAKAH PELECEHAN SEKSUAL DAPAT BERUJUNG PADA KEKERASAN SEKSUAL?

Betul, tidak mustahil pelecehan seksual dapat berujung pada kekerasan seksual terutama bila korban sulit menghindar, tidak dapat lepas dari interaksi atau pertemuan dengan pelaku, dan korban merasa sangat terintimidasi sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.


PERSAMAAN PELECEHAN SEKSUAL & KEKERASAN SEKSUAL

Baik pelecehan seksual maupun kekerasan seksual adalah dua tindakan yang dilarang secara hukum di Indonesia. Negara-negara lain di dunia pun menerapkan larangan yang sama.

Kedua tindak pelanggaran hukum ini dapat dianggap MEMBERATKAN TUNTUTAN PADA PELAKU secara hukum ketika:

  1. Dilakukan pada anak-anak (usia di bawah 18 tahun dalam konteks hukum Indonesia)
  2. Dilakukan oleh orang-orang yg punya mandat melindungi dan mengayomi tetapi justru menyalahgunakan posisinya. Contoh: orang tua, kerabat yang lebih tua, tokoh pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat.

Persamaan lainnya adalah bahwa kedua kasus pelanggaran hukum ini sering sama-sama sulit diproses secara hukum karena ADA TANTANGAN ATAU HAMBATAN sebagai berikut:

  1. Sifat proses hukum membutuhkan kesaksian dari korban padahal korban mengalami trauma dan rasa takut karena masih akan bertemu dengan pelaku atau masih hidup dekat atau tinggal bersama pelaku.
  2. Secara konteks, perspektif yang masih dominan di Indonesia dan bahkan di negara-negara lain, adalah untuk kurang mempercayai korban apalagi karena pelaku biasanya justru kalangan yang terpandang, punya uang dan kuasa, bahkan lebih tua secara usia sehingga lebih bisa membawakan diri dan melindungi dirinya. Proses pengambilan keterangan korban juga kerap mengintimidasi, karena bicara soal hal intim dan traumatis di depan orang-orang yang tidak dikenal; apalagi bila menanyakan hal-hal yang intim tentang perilaku atau pengalaman seksual korban. Dapat dibayangkan bila korban adalah anak, orang muda, bahkan anak-anak panti asuhan; mereka pasti sangat ketakutan dan segan.
  3. Lembaga atau institusi dimana pelecehan dan kekerasan seksual terjadi akan menghindari nama buruk bagi lembaga atau institusi sehingga kecenderungan untuk membujuk korban untuk menyelesaikan masalah secara “damai” dengan memaafkan pelaku akan mengemuka. Jika tidak berhasil dengan bujukan maka korban dan para pemberi bantuan hukum sering dipersulit untuk berhubungan dengan pelaku atau mendapatkan informasi tentang lembaga/institusi.
  4. Sebagai bagian dari pembuktian akan dibutuhkan pendampingan hukum dari pihak-pihak yang berpengalaman dan ada biaya-biaya untuk melakukan visum dan pemrosesan berkas. Bagi kelompok rentan yang miskin, yatim piatu, tidak punya pendamping orang dewasa yang mampu maka faktor nomor 4 ini bisa menyulitkan proses hukum.

Tapi patut diketahui bahwa di Indonesia ada banyak relawan dari lembaga-lembaga masyarakat dan kelompok masyarakat sipil, termasuk juga para ahli hukum, yang peduli untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan seksual, baik yang sifatnya pelecehan maupun kekerasan. Daftar lembaga yang dapat dihubungi disertakan di bawah artikel ini.

Jika Anda mendengar atau diberi laporan oleh anak terkait pelecehan maupun kekerasan seksual, adalah tanggung jawab kita untuk tidak ragu menindaklanjuti laporan tersebut ke proses hukum agar jangan sampai ada anak-anak lain yang menjadi korban. PELAKU, apalagi yang menyasar anak-anak, HAMPIR SELALU MENGULANGI PERBUATANNYA.

APA ITU VISUM? 

Visum adalah surat keterangan atau laporan dari ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya. Demikian bunyi peraturannya sesuai pasal 187 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Hasil visum dipakai sebagai salah satu alat bukti di pengadilan.

Dua jenis visum yang dibutuhkan untuk korban pelecehan seksual & kekerasan seksual biasanya terdiri dari:

  1. Visum et repertum yakni bukti adanya perlukaan, pemaksaan, tanda persetubuhan, kejahatan seksual pada fisik korban. Kalau korban hidup, maka nanti hasil pemeriksaan visum akan berupa identitas korban, jenis luka, jenis kekerasan dan kualifikasi luka.
  2. Visum et repertum psikiatrikum yakni keterangan yang diberikan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa untuk kepentingan penegakan hukum. Visum ini penting untuk menggambarkan kondisi jiwa dikaitkan dengan peristiwa hukum yang dilaporkannya, termasuk apakah pelapor cakap dalam mengambil keputusan dalam hukum.

Biaya untuk visum sejak tahun 2018 tidak lagi dapat ditanggungkan pada program BPJS Kesehatan (merujuk Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan) karena luka akibat kekerasan tidak dikategorikan sebagai penyakit. Tetapi per tahun 2020 Presiden Joko Widodo telah menyetujui permintaan Menteri Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) untuk menggunakan Dana Dekonsentrasi di Kementerian Kesehatan ataupun Dana Alokasi Khusus di Kementerian PPPA. Hal ini sejalan dengan upaya revisi Perpres No. 59/2015 tentang kewenangan Kementerian PPPA yang akan ditambah kewenangan dalam menangani korban kekerasan. Tetapi tentu saja karena mandatnya di KPPA maka korban yang ditanggung adalah korban perempuan dan anak.

Biaya visum bervariasi di tiap Rumah Sakit & kota. Di Maluku pada tahun 2018 biayanya sekitar 275 ribu rupiah[1]. Di Batam pada tahun 2020 biayanya antara 150 ribu sampai 300 ribu rupiah.[2] Di Jakarta pada tahun 2020 dikabarkan biayanya mencapai 2,5 juta rupiah. Biaya-biaya ini belum termasuk biaya pengobatan dan perawatan.

Visum hanya dapat diperoleh setelah korban terlebih dahulu melapor kepada pihak kepolisian. Artinya semakin cepat setelah kejadian dilaporkan, maka tanda dan bukti-bukti terjadinya pelanggaran hukum pada fisik dan psikis korban akan lebih mudah ditangkap oleh ahli, sehingga akan cenderung lebih mendukung proses hukum pelapor.


[1] https://kumparan.com/ambonnesia/biaya-visum-rsud-tulehu-mahal-warga-mengeluh-27431110790546985/full

[2] https://batam.tribunnews.com/2020/01/15/biaya-visum-korban-kekerasan-kini-ditanggung-pemerintah-ini-pesan-kppad-kepri

  

PEMBEDA PROSES HUKUM UNTUK PELECEHAN SEKSUAL.

Sampai saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengenal istilah pelecehan seksual; yang dikenal adalah “perbuatan cabul” yakni dalam pasal 283 sampai dengan pasal 295 KUHP. Di situ disebutkan bahwa perbuatan cabul adalah perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keci, dan semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba tubuh bagian kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Jadi apapun yang dianggap melanggar kesopanan dan kesusilaan dapat dimasukkan dalam perbuatan cabul.


PROSES HUKUM UNTUK KEKERASAN SEKSUAL

Aturan dalam KUHP yang relevan di sini adalah:

  1. Pelanggaran kesusilaan di muka umum (pasal 281)
  2. Pornografi (pasal 282, 283) dan Undang-undang No. 44/2008 tentang pornografi
  3. Perzinahan (pasal 284)
  4. Perkosaan (pasal 285)
  5. Percabulan (pasal 283-295)
  6. Perdagangan anak dan perempuan (pasal 296-297) dan Undang-undang No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aturan ini relevan bila terjadi 3 komponen kejahatan yakni tindakan (melakukan rekrutmen, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, dan penerimaan orang), penggunaan alat (ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan hutang, pemberian bayaran atau manfaat sehingga menerima persetujuan dari orang yg memegang kendali atas orang tersebut) demi tujuan eksploitasi, pelecehan/kekerasan seksual, pemerasan, pemanfaatan fisik (seksual ataupun organ). Jika ditemukan unsur kejahatan perdagangan orang terutama anak dan perempuan, apalagi yang sifatnya lintas negara, maka akan diperlukan keterlibatan pihak-pihak negara lain untuk melakukan pengusutan.
  7. Mengobati dengan harapan pengguguran (pasal 299)

Ketika korbannya anak, MAKA OTOMATIS DIANGGAP STATUTORY RAPE atau perkosaan. Di Indonesia ada Undang-undang Perlindungan Anak No. 23/2002, UU No. 35/2014, UU No. 17/2016 terkait perlindungan terhadap anak.

KENALI PROSES HUKUM

Hal yang direkomendasikan untuk menghentikan rantai pelanggaran hukum & kejahatan seksual adalah dengan menyerahkan pelaku pada proses hukum yang berlaku. Menyerahkan pelaku pada proses di luar proses hukum (misalnya rekonsiliasi, proses agama) belum terbukti akan menghentikan rantai pelanggaran hukum dan kejahatan. 

Proses hukum membutuhkan pengalaman dari tim pendamping hukum dan pendampingan psikologis bagi korban. Sangat sulit dibayangkan bahwa korban bisa melalui proses hukum seorang diri, bahkan ketika ia didukung penuh oleh keluarganya sekalipun.

Proses hukum membutuhkan 5 macam alat bukti yakni:

  1. Keterangan saksi. Saksi dilindungi secara hukum dan dapat memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) pada saat proses hukum mulai atau sedang berjalan. Perlindungan termasuk soal identitas & tata cara pengambilan keterangan saksi, khususnya bila saksi adalah anak.
  2. Keterangan ahli
  3. Surat pengajuan
  4. Petunjuk atau perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena kesesuaiannya menandakan bahwa telah terjadi tindak pidana yang menunjuk pada siapa pelakunya (termasuk visum dari rumah sakit bila ada bukti-bukti pelecehan dan kekerasan seperti bukti lecet, bukti terjadi penetrasi dan sebagainya, kemudian bukti komunikasi pelaku pada korban yang menunjukkan pelecehan dan kekerasan, rekaman, serta alat-alat bukti lain).
  5. Keterangan terdakwa

Untuk itu langkah yang pertama-tama bisa diambil adalah sebagai berikut:

  1. Menghubungi lembaga non-pemerintah yang bergerak untuk membantu penanganan kasus atau pendampingan korban atau selama ini bergiat dalam pencegahan kejahatan ini. Di sanalah korban bisa mendapatkan informasi tentang langkah-langkah penanganan dan pendampingan. Kelompok-kelompok ini punya jejaring cukup baik dan dapat membantu mengarahkan. Hal ini perlu dipertimbangkan karena berbagai tantangan dan kesulitan sebagaimana disebutkan di atas bila korban harus maju sendiri atau didampingi oleh yang kurang berpengalaman. Lembaga-lembaga inilah yang nantinya bisa mengarahkan atau menemani proses selanjutnya, termasuk saat ke kepolisian, melakukan visum, dan seterusnya.
  2. Menghubungi lembaga negara yang mengelola penanganan kasus atau pendampingan korban khususnya bila korban ada lebih dari satu & korban berhadapan dengan lembaga atau institusi yang cenderung tertutup dan menghindari proses penyidikan. Contohnya: Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Mempelajari sejumlah kasus yang terjadi di Indonesia maupun di negara-negara lain juga akan membantu untuk mempersiapkan diri. Yakinlah bahwa adalah tugas kita semua untuk mengungkap kejahatan, bukan hanya demi diri sendiri tetapi agar kejahatan yang sama tidak berulang lagi.


CONTOH TEMPAT MENDAPATKAN DUKUNGAN DAN PENGARAHAN BAGI PENANGANAN KASUS PELECEHAN DAN KEKERASAN SEKSUAL

1. Lembaga Bantuan Hukum

    a. LBH Jakarta, dengan link https://www.bantuanhukum.or.id/web/

       Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat 10320

       Telp: (021) 3145518

       Email: lbhjakarta@bantuanhukum.or.id

       LBH ini punya jaringan di seluruh Indonesia; silakan berkontak dengan mereka untuk informasi lebih lanjut.


    b. LBH Apik, khusus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan, dengan link https://lbhapik.or.id/  

       Jl. Tengah No. 31, Rt.1/Rw 9, Kp. Tengah, Kec. Kramat Jati, Jakarta Timur 13540

       Telp: (021) 87797289

       Email: asosiasilbhapik@gmail.com


2. Lembaga non-pemerintah

    a. Migrant Care, khusus kekerasan yang dialami oleh pekerja migran termasuk perdagangan orang dengan link https://migrantcare.net/

       Alamat Sekretariat Migrant Care Jalan. Jatipadang I No.5A, Jati Padang, Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540

       Tel/Fax: +62 21- 27808211

       Email: secretariat@migrantcare.net

       Twitter: @migrantcare

       Facebook: Migrant CARE

       Instagram: @migrantcare


    b. ECPAT Indonesia, khusus beragam kekerasan seksual pada anak termasuk perdagangan orang. https://ecpatindonesia.org/

       Alamat: Jl. Angsana 1 Rt. 010/Rw. 05, No. 16, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12510

       Telp: 021-2503-4840

       Email: secretariat@ecpatindonesia.org 


    c. Rumah Faye, khusus kejahatan eksploitasi anak termasuk perdagangan orang. https://www.rumahfaye.or.id/ 

       Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower A Lt. 9, Jl. Mega Kuningan Barat Lot 10, 1-6, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

       Telp: 021-50806565

       Email: info@rumahfaye.or.id 


    d. Mitra ImaDei, kelompok kepedulian keadilan gender khususnya untuk umat Katolik. https://www.facebook.com/people/Mitra-ImaDei/100009708969432 

       Email: mitra.imadei@yahoo.com

       Alamat: Jl. Batu TUlis VII No. 7, Gambir, Jakarta Pusat 10120

       Telp: (021) 3851732 


    e. Layanan Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta 

       Telp: 0812-986-91914


3. Lembaga pemerintah 

    a. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) di Jl. Teuku Umar No. 10, Rt. 1/Rw 1, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat 10350. Telepon: 021-31901556 

    b. Komnas Perempuan https://www.komnasperempuan.go.id/

       Jl. Latuharhari 4B, Jakarta 10310

       Telp: 021- 3903963

       Email: mail@komnasperempuan.go.id 


    c. Komnas HAM https://www.komnasham.go.id/

       Jl. Latuharhari 4B, Jakarta 10310

       Telp: 021- 3925230

       Email: info@komnasham.go.id 


    d. Ombudsman RI, jika Anda tidak direspon dengan baik atau layak oleh kementerian dan lembaga pemerintah https://ombudsman.go.id/

       Jl. HR Rasuna Said Kav C-19, Kuningan, Jakarta Selatan 12920

       Telp: 021-2251-3737

       Email: humas@ombudsman.go.id


 ----------------


 

Komentar

Postingan Populer