Seminar Daring : Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Gereja


Pada awal Seminar dihadiri sekitar 120 an orang lalu bertambah hingga kurang lebih 145 orang. 

Diawali oleh mbak Nirmala Ika mengupas dan memaparkan tentang "Apa itu Kekerasan Seksual ?" Ternyata Definisinya sangat tegas : Segala sesuau tindakan seksual yang tidak disertai persetujuan (consent) dari pihak yang terlibat, itu adalah kekerasan seksual.

Namun dalam masyarakat ada orang-orang yang dianggap tidak mampu memberikan consent (contoh: anak-anak). Lebih lanjut Ibu Gisella Tani memaparkan tentang Dampak Kekerasan Seksual yang dapat menyebabkan ganguan psikologis maupun fisiologis dan untuk pemulihan bagi korbannya, dibutuhkan kondisi yang “aman” baik psikologi maupun fisiologi, Juga diperlukan intervensi lintas bidang yaitu medis dan psikologis. 
Lebih jauh lagi, Bu Sella mencoba menggali mengapa Kekerasan Seksual (KS) ini rentan terjadi ; Menurutnya, Kepercayaan terhadap otoritas akan menciptakan relasi yang tidak seimbang, hal ini rawan disalah-gunakan; Juga adanya sikap permisif terhadap KS; 
Di bagian akhir, Ibu Sella memaparkan beberapa saran untuk penanganan dan pencegahannya terutama di lingkungan gereja. 
Ia Menggaris bawahi tentang pencegahan, terutama: Edukasi umat , sosialisasi di kalangan Hirarki dan pemuka agama, serta kampanye di komunitas. Selain itu Bu Sella juga menyarankan adanya Pos Pengaduan dan Mekanisme Penanganan yang tepat. 
Kembali Ia memaparkan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada umat umum agar bisa terbangun sikap-sikap penanganan yang tepat. 


Setelah kupasan dari sisi psikologi berakhir, dari sisi hukum Ibu Patricia mengupasnya dalam pandangan hukum pidana. 
Dari sisi hukum pidana, ketakutan terbesar dari masyarakat adalah : Pelaku yang masih berkeliaran, dan korban bertambah. Ditambah lagi korban-korban ini diindikasi dapat menjadi pelaku berikutnya. 
Secara lugas Ibu Patricia memaparkan bahwa Hukum Pidana di Indonesia masih "kurang" sempurna. 

Bu Patricia memaparkan ada 4 kategori yaitu : 
  • Hukum tentang Kesusilaan, 
  • Percabulan, 
  • Perkosaan dan 
  • Penyebaran Foto/Video. 
Ia juga mejelaskan tentang beda percabulan dan perkosaan (perkosaan menekankan adanya penetrasi dan untuk lawan jenis, sedangkan kasus seperti misalnya sodomi tidak tercakup di perkosaan). 

Bu Patricia menjelaskan secara rinci tentang pasal-pasalnya, seperti :
Pasal 289 - 297 KUHP dan UU Perlindungan Anak : tentang Percabulan 
Pasal 285 - 290 KUHP dan UU perlindungan Anak : tentang Perkosaan 
UU Pornografi dan pornografi anak : tentang penyebaran foto dan video 

Namun Ia juga mengungkapkan kesulitan menjerat pelaku dengan pasal-pasal tersebut antara lain, keengganan untuk mengurus karena hal ini bisa menjadi aib keluarga, sehingga semakin lama tidak dilaporkan maka "bukti" hilang, belum lagi kalau ada oknum aparat juga merupakan pelaku. 

Webinar ditutup dengan pertanyaan-pertanyaan, yang kebanyakan merupakan pertanyaan teknis dan kasus-kasus baik kasus KS maupun bagaimana menangani kasus KS tersebut. 

Demikian sekilas jalannya webminar yang terselenggara, semoga paparan singkat ini dapat memberi gambaran kepada kita bahwa KS sangat berbahaya dan edukasi dan pencegahan nya dapat dibuat menjadi prosedur yanag standard sehingga generasi muda dapat tumbuh menjadi lebih baik.

Komentar